TEMPO.CO, Jakarta - Kasus perzinaan anggota polisi tercatat sebagai kasus pertama yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat. Wakil Kepala Satreskrim Polres Komisaris Slamet mengatakan kejadian tersebut terungkap pada Kamis, 1 Januari 2015 di Hotel Mega Anggrek, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasus itu diketahui merupakan perzinaan yang dilakukan oleh seorang polisi bernama Iptu MP kepada seorang perempuan yang berstatus Bhayangkari, EM. "Artinya, perempuan itu tercatat sebagai istri dari anggota sesama polisi," kata Slamet kepada Tempo, Jumat, 2 Januari 2015. Suami EM diketahui bernama Ipda SH.
Peristiwa itu berawal saat SH merasa ada yang aneh dengan gerak-gerik istrinya. Dia curiga EM memiliki hubungan spesial dengan seorang yang tak lain juga seorang polisi. Namun, dia belum bisa memastikan jika keduanya memang memiliki hubungan khusus.
Rabu, 31 Desember 2014, SH pun berinisiatif mencari istrinya yang hingga malam hari jelang pergantian tahun belum pulang ke rumah. Melalui sinyal telepon genggam, pejabat di Polsek Kelapa Dua itu mengetahui istrinya sedang berada di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Setelah ditelusuri, sang istri ternyata berada di Hotel Mega Anggrek.
SH lantas bergerak menuju lokasi keberadaan istrinya tersebut. Saat dicek ke petugas resepsionis hotel pukul 23.00 WIB, kecurigaan SH makin besar karena terdapat reservasi kamar atas nama MP. Dia langsung meminta bantuan dua keponakannya yang berdinas di Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kecurigaan SH kian mendekati kebenaran. Saat digerebek, MP sedang asyik berduaan dengan istrinya, EM, di dalam kamar. Sang istri kedapatan sedang tiduran di atas kasur dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Sedangkan MP yang berdinas sebagai perwira Administrasi di Biro Sarana dan Prasarana Polda Metro Jaya hanya mengenakan celana pendek.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jakarta Barat. MP dan EM dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Adapun bagi MP, hukumannya bisa lebih berat karena masih aktif berdinas di kepolisian. Kasus itu tercatat sebagai laporan pertama tahun 2015 yang ditangani oleh Polres Jakarta Barat.
Namun, Slamet menolak menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut. Dia menyatakan kasus itu kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Sultan Yogya Dinilai Lembek Menyikapi Intoleransi
Pertamax, Sekarang Rp 8.800 per Liter
Geng Motor Celurit Pemungut Sampah di Taman Mini