TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia Surabaya ke Singapura dan sebaliknya. Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan keluar hasil evaluasi dan investigasi jatuhnya pesawat AirAsia. (Baca:Rute Air Asia Surabaya ke Singapura Dibekukan)
"Pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenhub, J. A. Barata, di hari yang sama.
Pembekuan rute ini dilatarbelakangi PT. AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Pada Surat Dirjen Perhubungan Udara tertanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015. Dalam surat tersebut rute tertulis untuk hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, malah digunakan untuk penerbangan hari Minggu. (Baca: BMKG: Air Asia Terbang tanpa Bawa Laporan Cuaca)
Pihak AirAsia pun tak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Dirjen Perhubungan Udara. Maka, AirAsia telah melanggar persetujuan rute yang diberikan.
"Penumpang yang telah memegang tiket rute ini akan dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan," ujar Barata. Pembekuan sendiri akan dicabut begitu hasil evaluasi terhadap maskapai ini selesai. (Baca: Blogger Cina: AirAsia QZ8501 Dibajak Black Hand)
Corporate Secretary AirAsia Audrey Petriny mengungkapkan AirAsia Indonesia bersedia mematuhi peraturan dan bekerjasama. "Kami akan kooperatif kepada regulator selama evaluasi dan investigasi berlangsung," kata dia melalui pesan pendek di hari yang sama.
URSULA FLORENE SONIA
Baca berita lainnya:
Korban AirAsia QZ8501 Ketemu, Masih Ada 10 Misteri
Air Asia Ketemu, Keluarga Penumpang MH370 Cemburu
Geger, Menteri Jonan Damprat Direktur Air Asia
Pesawat Hilang: RI Lebih Cepat Ketimbang Malaysia