TEMPO.CO, Malang - Tarif angkutan umum di Kota Malang tak turun meski harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi turun, dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter. Sejak kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu, tarif angkutan naik, dari Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu.
"Tarif tetap, sebab biaya operasional masih tinggi," kata Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang, Purwoko Cokro Darsono, Ahad, 4 Januari 2015. (Baca juga: Pemerintah Kota Manado Turunkan Tarif Angkot)
Menurut Purwoko, harga onderdil, oli, dan biaya servis kendaraan tetap tak turun, sehingga biaya operasional tetap tinggi. Sedangkan penurunan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 900 per liter dianggap tak berdampak signifikan.
Purwoko menuturkan pengemudi angkutan enggan menurunkan tarif lantaran harga minyak dunia tak stabil. "Kalau tarif terus berubah, nanti membingungkan," ujarnya.
Sedangkan sampai saat ini belum ada peraturan Wali Kota Malang dalam penentuan tarif angkutan umum. Jadi, belum ada dasar hukum penentuan tarif. Namun pengemudi angkutan tetap menentukan tarif secara sepihak sebesar Rp 4.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Wahyu Setiyanto menyatakan akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk penentuan tarif. Tujuannya, agar ada peraturan Wali Kota untuk menentukan besaran tarif. "Semua pihak dilibatkan untuk membahas tarif," tuturnya.
EKO WIDIANTO
Berita lain:
Penjelasan Jonan Soal Damprat Air Asia
Damprat Air Asia, Menteri Jonan Dapat 'Surat Cinta'
Air Asia QZ8501 Hadapi Gunung Butiran Es