TEMPO.CO, Jakarta - Setelah rute AirAsia Surabaya ke Singapura dibekukan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan langkah lanjutan. Ia memanggil Direktur Utama AirNav Indonesia, Bambang Tjahjono dan Direktur PT Angkasa Pura, I Tommy Soetomo, di kantornya di Jakarta pada 3 Januari 2014. Direktur Operasional PT Angkasa Pura I Yushan Sayuti juga ikut mendampingi Tommy menghadap Jonan.
Menteri Jonan memanggil kedua pimpinan institusi tersebut hingga dua kali, yaitu pada pukul 08.30 dan 16.30 WIB. “Pemanggilan ini untuk membahas penerbangan tanpa izin AirAsia,” kata Staf Khusus Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan, Hadi M. Djuraid, saat dihubungi kemarin, Sabtu, 3 Januari 2015. Pada pemanggilan kedua, Tommy Soetomo tak hadir dan diwakili oleh Yushan Sayuti.
Menurut Hadi, kedua pertemuan tersebut berlangsung masing-masing satu jam. Ia mengatakan semua yang terlibat dan terbukti bersalah dalam tragedi AirAsia QZ8501 pasti akan dikenakan sanksi. (Baca juga: Penjelasan Jonan Soal Damprat Air Asia)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan AirAsia dari Surabaya ke Singapura dan sebaliknya. Izin penerbangan dibekukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 terhitung 2 Januari 2015 sampai keluarnya hasil evaluasi dan investigasi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501.
Presiden Direktur PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kinerja rute penerbangan Surabaya-Singapura yang dibekukan oleh Kementerian Perhubungan sejak Jumat, 2 Januari 2015. Ia sepenuhnya siap bekerja sama selama proses evaluasi.
TRI ARTINING PUTRI
Baca Juga
Jonan Balas 'Surat Cinta' Pilot Qatar Airways
Lokasi Ekor Pesawat AirAsia QZ8501 Ditemukan
Air Asia QZ8501, 5 Fakta dan 5 Tanda Tanya
Air Asia Mirip Garuda yang Mendarat di Sungai
Air Asia QZ8501 Hadapi Gunung Butiran Es