TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengaku pernah menerima tamu Gubernur Riau Annas Maamun di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Dia mengklaim pertemuan tersebut hanya berlangsung singkat dan tak membahas alih fungsi kawasan hutan. Menurut dia, pertemuan tersebut berlangsung tiga-lima menit. (Baca: Annas Maamun Sebut Zulkifli Hasan 2 Kali di KPK)
"Gubernur mau datang ke kantor pukul empat sore, saya waktu itu dari luar kota dan pesawatnya ditunda. Akhirnya kunjungan itu diterima di rumah dinas," kata Zulkifli ketika bersaksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Januari 2014.
Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan penjadwalan ulang karena Annas tak jadi ikut bersama Wakil Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman saat berkunjung ke kantor Kementerian Kehutanan pada 14 Agustus 2014 untuk menyampaikan surat revisi kawasan hutan. (Baca: Semalam, KPK Geledah Bekas Ruangan Zulkifli Hasan )
Revisi itu diajukan untuk menindaklanjuti surat keputusan nomor SK.673/Menhut-II/2014 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Riau yang disampaikan Zulkfili saat perayaan ulang tahun Riau pada 9 Agustus 2014.
Saat itu, kata Zulkifli, Annas hanya bersilaturahmi dan mengucapkan terima kasih karena dia sudah mengeluarkan aturan tentang perubahan tata ruang Riau. "Terakhir, aspirasi untuk perbaikan-perbaikan agar bisa dibantu supaya cepet selesai," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu. Zulkifli mengklaim saat itu dia meminta Annas mengirim surat revisi serta dokumen persyaratan kepada pejabat terkait.
Dalam surat dakwaan Gulat disebutkan bahwa Zulkifli memberi kesempatan kepada masyarakat, melalui pemerintah Riau, mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodasi dalam SK itu.
Annas lantas mengajukan surat revisi pengubahan keberadaan daerah yang termasuk kawasan hutan untuk diajukan dalam revisi menjadi kawasan bukan hutan. Surat tersebut diberikan ke Menteri Zulkifli pada 14 Agustus 2014, dan pengubahan sebagian kawasan tersebut disetujui Zuklifli.
"Zulkifli secara lisan memberikan peluang tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30 ribu hektare," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo. Atas sinyal setuju dari Zulkifli itulah Annas menerima suap dari Gulat sekitar Rp 1,9 miliar. Gulat merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Riau.
Zulkifli membantah tudingan telah menebar "angin surga" menyetujui revisi kawasan hutan dengan luas maksimal 30 ribu hektare. "Tidak ada itu," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu sambil tertawa.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Risma Tak Percaya Peringatan Dini Amerika Serikat
Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?
Bos Air Asia: Headline Media Malaysia Ngawur