TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua bos properti dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia. Keduanya adalah bos Binakarya Propertindo Group (Agung Sedayu Group), Go Hengky Setiawan, dan Direktur Utama PT Satwika Permai Indah, Budianto Halim.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui siaran pers, Selasa, 6 Januari 2015. Hengky sudah tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. (Baca: Kasus TPPU Nazaruddin, KPK Panggil 6 Saksi)
Selain Hengky dan Budianto, penyidik memanggil Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri, Ahmad Arif Purwoko, dan notaris Muhammad Kholid Artha. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dari pihak swasta, yakni Enny Nurillah Niti Kusumo, Zakirman Karim, dan Ibnu Hanny. (Baca: Saham Nazarudin di Garuda)
Nazaruddin memang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet. (Baca: Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara)
Kendati demikian, Nazaruddin masih terjerat kasus pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK mengumumkannya sebagai tersangka pencucian uang terkait dengan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia pada 12 Mei 2012. Hingga kini, KPK terus memeriksa para saksi.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Adian Napitupulu: Wiranto Danai 'Di Balik 98'?
Apa Kata Gerrard Setelah Jadi Pahlawan Liverpool?
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok