TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan pegawai negeri sipil kini bertanggung jawab mengisi laporan hasil kerjanya dalam rentang paling lambat tiga hari. Pengisian ini, kata dia, merupakan dasar penilaian kinerja dan pemberian tunjangan kinerja daerah. "Agar terlihat kerjanya apa," kata Agus saat ditemui di kantornya, Senin, 5 Januari 2015.
Agus menjelaskan, sistem pengisian itu bisa diakses oleh pegawai dan atasannya. Sistem ini diprakarsai oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ia berujar pegawai yang gagal melaporkan hasil kerjanya menandakan dua hal. Pertama, tugas yang dibebankan memang tak sesuai dengan kompetensi pegawai. Hal lainnya, kompetensi pegawai tersebut berada di bawah standar. (Baca:Cara Ahok 'Melototi' Kinerja Anak Buahnya )
Penilaian ini berlaku sejak pelantikan besar-besaran digelar pada Jumat, 2 Januari 2015 pekan lalu. Pelantikan itu mengesahkan 5.423 pegawai menduduki jabatan baru di level eselon II, III, dan IV. (Baca: 5 Kegiatan yang 'Dihajar' Ahok di RAPBD 2015 )
Laporan kinerja tersebut, kata Agus, diunggah ke situs bkd.jakarta.go.id/etkd/. Sistem yang bertajuk Sistem Elektronik Tunjangan Kinerja Daerah atau e-TKD membuat tak ada pegawai yang bisa melewatkan hari tanpa bekerja. Laporan ini disampaikan dalam bentuk laporan harian, bulanan, dan tahunan.
Nantinya, Agus berujar hasil penilaian tersebut juga mempengaruhi pejabat di atasnya. Hasil penilaian pegawai yang buruk berarti juga ada ketidakpatutan di level pejabat. "Atasan bertugas mendorong bawahannya untuk mencapai target," kata dia. (Baca: 2015, Ahok Bebaskan PNS Pilih Pekerjaan )
Agus mengatakan belum menerima laporan tentang kinerja para pegawai di lapangan. Menurut dia, setidaknya dalam kurun satu bulan, pegawai tersebut harus melaporkan capaian yang ia peroleh.
Di kesempatan yang berbeda, Ahok--sapaan Basuki--mengatakan sudah meminta pejabat eselon II untuk memaparkan targetnya dalam tiga bulan mendatang. Paparan tersebut sekaligus berfungsi sebagai kontrak kerja. "Nanti dievaluasi ada kemajuannya atau tidak," ujar Ahok. (Baca:Rotasi Pejabat DKI, Ahok:Saya Ini Orang Politik)
Ahok menjelaskan, evaluasi dalam tiga bulan tak bersifat kaku. Menurut dia, seorang pegawai bisa saja diganti lebih cepat dari waktu tiga bulan jika ada laporan yang bersifat fatal dan terbukti. Salah satu contohnya, pemerasan yang dilakukan pejabat.
Sebagai contoh, Ahok mengisahkan, ada lurah yang memalak bendaharanya uang Rp 25 juta. Lurah ini dilantik pada pekan lalu. Di daerah lain, seorang lurah memungut uang Rp 1 juta bagi pedagang kaki lima agar diizinkan berjualan di lokasi tertentu. Meski begitu, ia tak mau menyebutkan nama lurah yang dimaksud. "Mau dicek dulu sama wali kota," kata dia. (Baca:Tahun Baru, Ahok: Revolusi Belum Usai )
LINDA HAIRANI
Baca juga:
Wartawan Australia Kesal Tak Diajak Abbott ke Irak
Arus Bawah Laut Jadi Kendala Tim Pencari Air Asia
Cicipi Rasa Cokelat Lokal di Sini
Henderson Dinilai Layak Gantikan Steven Gerrard
Microsoft Siap Pasarkan Ponsel Jadul