TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap 15 anggota geng motor sejak Senin hingga Selasa subuh (5-6 Januari 2015). Mereka yang ditangkap merupakan pelaku perusakan kantor redaksi Kabar Priangan di Perumahan Bumi Resik Panglayungan, Kota Tasikmalaya, Kamis lalu, 1 Januari 2015.
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Noffan Widyayoko menjelaskan bahwa para pelaku merupakan sekelompok berandalan bermotor yang hendak menyerang kelompok berandalan sepeda motor lainnya yang biasa nongkrong di depan kantor Kabar Priangan. Mereka masih berstatus sebagai pelajar yang terdiri atas seorang mahasiswa, tiga pelajar SMA, dan sisanya pelajar SMP.
Noffan menjelaskan mereka ditangkap di sekolah dan rumah masing-masing. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua samurai, gir sepeda motor, dan sejumlah sepeda motor.
"Kita ketuk dari pintu ke pintu rumah para tersangka. Kami berikan pengertian kepada orang tua masing-masing bahwa anak mereka jadi tersangka perusakan," kata Noffan saat ekspose kasus penangkapan geng motor di halaman Mapolresta, Selasa sore, 6 Januari 2015. (Baca: Bos Geng Motor Tetta Sempat Ngumpet di Lemari)
Noffan menambahkan, pihaknya baru menangkap 15 pelaku perusakan. Saat ini, penyidik sedang memburu sepuluh tersangka lainnya.
Titik terang pengungkapan kasus perusakan berawal dari pemeriksaan tayangan kamera pengintai yang berada di minimarket, di depan kantor media massa itu. Dari tayangan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku, yakni AG, ketua salah satu geng motor.
Dari pengakuan AG, kata Noffan, muncul nama-nama pelaku lainnya yang ikut dalam perusakan. "Satu per satu terkuat identitasnya. Kami tangkap mulai Senin malam hingga Selasa subuh," katanya.
Menurut AG, kata Noffan, perusakan tersebut merupakan aksi balasan karena seorang anggota salah satu geng motor dianiaya dan dibacok kelompok bermotor yang disebut-sebut biasa nongkrong di depan kantor Kabar Priangan. Para tersangka mengaku tidak bermaksud menyerang kantor media massa tersebut.
"Ketika penyerangan dilakukan, berandalan yang tengah nongkrong pada lari karena kalah jumlah. Namun sempat terjadi pelemparan dan perusakan," Noffan menjelaskan.
Menurut Noffan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Adapun terhadap pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, polisi akan mengacu pada aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak.
CANDRA NUGRAHA
Berita Terpopuler
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Ahok Pindahkan Lurah Susan dari Lenteng Agung
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar