TEMPO.CO, Jakarta - Johan Budi Sapto Prabowo mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat permohonan itu diserahkannya pada Senin, 5 Januari 2015. Johan beralasan ingin berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai Deputi Pencegahan KPK. Dia memang telah dilantik dan menduduki posisi itu pada 17 Oktober 2014. (Baca: Johan Budi Mundur dari Juru Bicara KPK)
Ini bukan pertama kalinya Johan mengajukan permohonan diri mundur sebagai juru bicara. Pada Juli 2011, pria yang menjabat sebagai juru bicara sejak 2007 ini juga mengajukan permohonan mundur lantaran ingin fokus mengikuti seleksi pimpinan KPK yang saat itu sedang diikutinya. Pengunduran diri ini pun dilakukan untuk memudahkan pengusutan tim pengawas KPK terkait dengan tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. (Baca: Ini Alasan Johan Mundur sebagai Juru Bicara KPK)
Keinginan mundur Johan itu ternyata ditolak. Busyro Muqoddas yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK mengatakan Johan masih bisa menjalankan tugasnya meski ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Kali ini, penolakan datang dari Ketua KPK Abraham Samad. Abraham keberatan jika Johan mundur sebagai juru bicara. Meski demikian, dia menuturkan pimpinan belum membahas secara khusus tentang permintaan Johan tersebut.
Johan sendiri menjabat sebagai juru bicara sejak 2007. Pada 2008-2009, dia merangkap sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Setelah menduduki jabatan itu, Johan lalu menjadi Kepala Biro Humas KPK. (Baca juga: Sore ini, Johan Budi Dilantik Jadi Deputi KPK)
Pada Agustus 2014, Johan mengajukan lamaran untuk mengisi kursi Direktur Pencegahan KPK yang kosong ditinggalkan Iswan Elmi. Iswan diangkat menjadi salah satu deputi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Johan lolos dalam seleksi tersebut dan dilantik pada 17 Oktober 2014.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Ulama Malaysia Haramkan Yoga dan Kopi Luwak