TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menemukan dua pejabat internal melakukan kesalahan terkait dengan penerbangan pesawat Air Asia rute Surabaya-Singapura. Kesalahan tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dimulai hari Senin, 5 Januari 2015. (Baca: Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan)
Dua pejabat tersebut adalah Pinsipal Operation Inspector (POI) Kementerian Perhubungan untuk Air Asia serta Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikan Angkatan Udara pada otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya. Pejabat POI bertugas mewakili Kementerian Perhubungan di Air Asia. "Ternyata dia tidak bisa mendeteksi dan mengetahui pelanggaran itu," katanya saat dihubungi, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Misi Cari Air Asia, Prajurit Kece Juga Kangen Pacar)
Pejabat kedua, Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikan Angkatan Udara juga merangkap sebagai koordinator unit kerja pelaksana slot time di Bandara Juanda. "Kami anggap lalai karena dia dalam unit kerja pelaksana slot time," katanya. Hadi mengatakan kedua pejabat tersebut diduga terkait dengan izin penerbangan Air Asia yang hilang kontak pada Ahad, 28 Januari 2015.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kementerian Perhubungan menonaktifkan kedua pejabat tersebut. Dia menuturkan sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, kata dia, telah meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh ke semua tingkatan pejabat. "Biar terang semua. Yang terkait akan kena sanksi," katanya. "Ini bukan yang terakhir, bisa lagi ada (pejabat) yang lebih tinggi." (Baca: Keluarga TKW Korban Air Asia Tolak Bahas Asuransi)
Selain itu, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menemukan ketiga pejabatnya terkait dalam penerbangan Air Asia tersebut berdasarkan self audit. Ketiganya adalah General Manager Perum AirNav Surabaya, Manager ATS Operasional Surabaya, serta Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav. Kesalahan ketiga pejabat, kata dia, masih belum diketahui meski mereka telah dinyatakan terlibat dalam penerbangan nahas itu. "Mereka dinonaktifkan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun PT Angkasa Pura 1 memutasi kedua pejabat karena juga diduga terkait dengan izin penerbangan pesawat itu. Keduanya adalah Department Head Operation PT Angkasa Pura I cabang Bandara Juanda dan Senior Head AMC PT AP I cabang Bandara Juanda. "(Peran) kesalahannya masih diaudit," katanya.
ALI HIDAYAT
Baca berita lainnya:
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Ulama Malaysia Haramkan Yoga dan Kopi Luwak
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Kenapa Anak-anak Selamat dalam Kecelakaan Pesawat?