TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memilih bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Dewa Gede Palguna, sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya. Jokowi akan melantik dosen hukum Universitas Udayana, Bali, itu bersama Suhartoyo, hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung, hari ini, 7 Januari 2015. (Baca: Ini 5 Calon Hakim MK yang Lolos Seleksi)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan memilih Palguna diambil Presiden pada Selasa lalu. “Keppres (keputusan presiden) ditandatangani sekitar pukul 12.00, dan kami langsung mempersiapkan pengambilan sumpah,” katanya di Istana Negara, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK )
Senin lalu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi menyerahkan rekomendasi dua nama kandidat untuk dipilih salah satunya oleh Presiden Jokowi. Kandidat tersebut adalah Palguna dan Yuliandri. Keduanya telah menyisihkan 13 kandidat lain melalui sejumlah tahapan seleksi.
Pertimbangan Presiden memilih Palguna, kata Pratikno, adalah rekomendasi tim panitia seleksi. Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa kompetensi, integritas, kinerja, dan independensi Palguna baik. Pengalaman Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada periode pertama juga menjadi pertimbangan Jokowi.
Istana mengklaim Palguna bukan titipan PDI Perjuangan. Panitia Seleksi Hakim Konstitusi sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengklarifikasi hal-hal yang dianggap bermasalah, termasuk fakta bahwa Palguna merupakan bekas kader PDI Perjuangan. “Presiden sudah membaca (secara) teliti dan akhirnya tetap diusulkan, dan tidak ada dissenting opinion di antara anggota pansel,” katanya.