TEMPO.CO, Tegal - Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalihkan perhatian nelayan terhadap wacana pemerintah yang akan melarang kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 gross ton (GT) membeli solar bersubsidi.
Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko Susanto mengatakan sejumlah organisasi nelayan Pantai Utara Jawa dari Pati, Batang, Pekalongan, Cirebon, hingga Indramayu sedang menyusun rencana untuk menggelar unjuk rasa di DPR.
"Ada sejumlah isu yang akan kami sampaikan. Salah satunya soal pembatalan penerbitan peraturan menteri tentang solar nelayan. Kami berangkat ke Jakarta setelah masa reses DPR selesai," ujar Eko pada Rabu, 7 Januari 2015. (Baca: Soal Harga BBM, Susi dan Nelayan Beda Pendapat)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan peraturan yang menyatakan subsidi BBM hanya diberikan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT. Adapun peraturan tentang subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 GT akan dikaji ulang, bisa dikurangi atau ditiadakan sama sekali.
Eko menuturkan nelayan sengaja tidak menggelar unjuk rasa di KKP karena pesimistis tuntutan mereka akan didengar. "Maka itu, kami ke gedung DPR agar para wakil rakyat itu memanggil Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan memperjuangkan tuntutan kami," katanya.
Menurut Eko, pemerintah tidak bisa menyamaratakan kondisi nelayan di Pantai Utara dan Pantai Selatan Jawa, meski sama-sama menggunakan kapal berukuran di atas 30 GT. Hasil tangkapan nelayan Pantura hanya ikan kecil, berbeda dengan nelayan di Pantai Selatan yang bisa mendaratkan ikan-ikan besar seperti tuna.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pekalongan Rasjo Wibowo menuturkan belum ada larangan bagi kapal di atas 30 GT membeli solar bersubsidi. "Tapi, pada awal tahun ini, jatah solar bersubsidi bagi kapal di atas 30 GT mulai dikurangi," ujar Rasjo, yang juga Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makaryo Mino.
Tahun lalu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) KUD Makaryo Mino mendapat jatah solar bersubsidi sebanyak 688 kiloliter per bulan. Kini, kuota SPBB yang khusus melayani 235 kapal di atas 30 GT itu disunat 176 kiloliter menjadi 512 kiloliter per bulan. (Baca: Nelayan Tegal Malah Minta Subsidi BBM Dihapus)
Menurut Rasjo, penyunatan jatah solar tersebut sangat memberatkan nelayan. "Apalagi kalau nelayan dilarang membeli solar bersubsidi," tutur Rasjo. Ihwal penurunan harga solar sebesar Rp 250 per liter, Rasjo mengatakan tidak berpengaruh bagi nelayan. "Harga kebutuhan pokok untuk bekal melaut tetap mahal, sementara harga ikan tidak naik," ujarnya.
DINDA LEO LISTY
Berita terpopuler:
Kisruh Izin Air Asia Terkuak, Ini Versi Juanda
Ribut Rute AirAsia, Presiden Jokowi Kontak Jonan
Hitungan Klaim Asuransi Korban Air Asia Menurut OJK
Perintah Jonan jika Black Box Air Asia Ketemu