TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas bawah penerbangan domestik dari 30 menjadi 40 persen. Kebijakan ini dilakukan karena murahnya tarif penerbangan dikhawatirkan mengambil jatah pemeliharaan pesawat. "Ini akan membuat penerbangan kita lebih sehat dan sufficient," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Mohamad Alwi di Dewan Pers, Rabu, 7 Januari 2015. (Baca: Lagi, 8 Jenazah Air Asia Berhasil Diidentifikasi)
Meski ada kekhawatiran dikuranginya biaya pemeliharaan pesawat oleh penerbangan tarif murah, Alwi membantah ada temuan pada audit investigasi Air Asia yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Transportasi udara, ujar dia, telah menerapkan standar berlapis dengan menempatkan inspektur, chief inspektur, dan manajer untuk pengawasan.
Kenaikan tarif batas bawah ini, ujar dia, mempertimbangkan biaya leasing pesawat, bahan bakar, gaji kru kabin, asuransi, dan pemeliharaan. Selain itu, 90 persen biaya dalam bisnis penerbangan dihitung dalam dolar, yang saat ini mencapai Rp 12.700 per dolar. "Nanti mau diambil dari mana biaya supaya enggak deg-degan kalau naik pesawat," tuturnya. (Baca:7 Pejabat Terkait Air Asia Dihukum, Ini Salahnya)
Menurut dia, kenaikan tarif batas bawah ini sudah disampaikan kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha dan disetujui. Kebijakan ini diambil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan setelah jatuhnya Air Asia QZ8501 pada Ahad, 28 Desember 2014.
Belakangan, izin terbang penerbangan bertarif murah ini diduga bermasalah. Akibat kejadian ini, beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan, AirNav Indonesia, dan PT Angkasa Pura I dinonaktifkan. Jonan juga memerintahkan audit investigasi terhadap perizinan pesawat yang mengangkut 155 penumpang dan tujuh awak tersebut. (Baca: KRI Bung Tomo Serahkan Serpihan Air Asia ke KNKT)
TRI ARTINING PUTRI
Baca juga:
Lagi, 8 Jenazah Air Asia Berhasil Diidentifikasi
KRI Bung Tomo Serahkan Serpihan Air Asia ke KNKT
Cari Kotak Hitam Air Asia QZ8501 Berlanjut Besok
Fariz RM Ditemui Istri di Ruang Tahanan