TEMPO.CO, Makassar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Makassar menyita ratusan sex toys dalam setahun terakhir. Barang yang disita itu merupakan barang larangan dan pembatasan. "Total, kami sita ratusan item barang ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Makassar Gusmiadirrahman, Kamis, 8 Januari 2014. (Baca: Bea Cukai Ancam Sita Duit Dibawa ke Luar Negeri)
Barang yang disita adalah barang yang importasinya tak mengantongi izin dari instansi terkait. Selain alat-alat bantu seks tersebut, Bea-Cukai Makassar juga menyita air soft gun, cross bow (senjata panah dan busurnya), obat-obatan, serta narkotik jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Gusmiadirrahman menuturkan keberadaan barang haram itu melanggar beberapa aturan sekaligus. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Tahun 2005 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. (Baca: Bea dan Cukai Segera Cekal Penyelundup)
Barang tanpa izin itu, kata Gusmiadirrahman, akan diproses agar selanjutnya menjadi barang milik negara. "Setelah itu, baru dimusnahkan," ujarnya. Petugas Bea-Cukai Makassar terus memperketat pengawasan barang tanpa izin yang masuk ke wilayah hukum mereka. "Seluruh barang pasti kami periksa lewat x-ray."
TRI YARI KURNIAWAN
Berita Terpopuler
Ekor Air Asia Ditemukan, Penyelam Kehabisan Oksigen
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk Singapura?