TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan komposer musik Fariz Rustam Munaf alias Fariz R.M., 56 tahun, ternyata berawal dari laporan warga sekitar. Atas laporan itu, kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Kami terima laporan warga, kemudian kami tindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Selasa, 6 Januari 2015. Menurut dia, butuh waktu selama dua minggu untuk melakukan penyelidikan sampai penangkapan. (Baca: Fariz R.M., Riwayat Bermusik, Surat GAM, dan Narkoba)
Fariz R.M. ditangkap di rumahnya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Fariz R.M. diketahui baru merayakan ulang tahunnya ke-56 sehari sebelumnya. "Dia ditangkap sendirian," kata Hando. (Baca: Fariz R.M. Ditangkap Sehari Setelah Berulang Tahun)
Dari tangan Fariz R.M., polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket ganja, alat isap, dan satu paket heroin. Atas kepemilikan barang haram itu, Fariz R.M. dijerat pasal 111 terkait dengan kepemilikan ganja, pasal 112 terkait kepemilikan heroin, dan pasal 114 tentang penguasaan narkoba. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Hando. (Baca: Fariz R.M. Pernah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Bom)
Saat ini, Hando mengatakan, petugas berfokus pada kepemilikan narkoba Fariz R.M. Petugas masih mendalami dari mana asal barang haram milik pelantun Sakura itu. "Kami belum tahu. Kami masih periksa saksi-saksi," ujarnya. (Baca juga: Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz R.M. Ditangkap Polisi)
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar
Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz RM Ditangkap Polisi