TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika di Hong Kong dan Malaysia untuk menangkap bos besar penyelundup sabu asal Cina seberat 840 kilogram. Sabu itu diselundupkan dan diedarkan warga negara Hong Kong, Wong Ching Ping, dan delapan orang yang merupakan warga Hong Kong, Malaysia, dan Indonesia.
“Jadi, jaringan Hong Kong-Malaysia," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Januari 2015.
Sumirat menuturkan Wong Ching Ping, yang sudah 15 tahun tinggal di Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai pebisnis ikan. Pada 2012, Wong Ching Ping diajak jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan sabu dan mengedarkannya. “Dia sudah beberapa kali akan menyelundupkan sabu, tapi gagal,” ujar Sumirat.
BNN telah memantau pergerakan Wong Ching Ping sejak 2013. “Sekarang tertangkap karena ada barang bukti sabu itu yang hendak diambil oleh tiga warga Hong Kong yang juga ikut kami tangkap,” tuturnya.
Pada 5 Januari 2015, BNN menangkap sembilan penyelundup dan pengedar narkoba yang membawa 800 kilogram sabu senilai sekitar Rp 1,6 triliun di Lotte Mart Taman Surya, Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat. Kesembilan orang itu adalah Wong Ching Ping, Tan Ting, Taim Siu lung, Chung Ning, Suy Euk Feyng, Salim, Syarifudin Nurdin, AGK, dan SYD.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan hukuman berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. BNN bakal menjerat mereka dengan hukuman mati dan seluruh hartanya bakal disita. (Baca: Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu)
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Djarot Sebut 1.000 Minimarket di DKI Bermasalah
Naik Transjakarta, Djarot Banyak Tanya
Fariz R.M. Pernah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Bom
Admin @TrioMacan2000 Edy Syahputra Segera Disidang