TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas mengatakan penuntasan tujuh kasus pelanggaran hak asasi manusia berat pada masa lalu yang kini ditangani Kejaksaan Agung belum menunjukkan perkembangan hingga akhir 2014. "Hingga akhir 2014, tujuh hasil penyelidikan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti Jaksa Agung," kata Hafid di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2015.
Ketujuh kasus itu yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung, 1989; penghilangan paksa orang 1997-1998; kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II; serta peristiwa Wasior dan Wamena 2003. (Baca: Komnas HAM Minta Jokowi Tangani Kasus GKI Yasmin)
Hafid berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo bisa segera menuntaskan kasus-kasus itu. "Mudah-mudahan pemerintahan Jokowi bisa mempercepat penyelesaian kasus-kasus itu," ujarnya. Apalagi, ia melanjutkan, pemerintahan Jokowi telah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu. "Kuncinya, harus ada kemauan politik yang sungguh-sungguh."
Komnas HAM, ujar Hafid, juga berharap Jaksa Agung Prasetyo segera menuntaskan kasus-kasus terbengkalai yang ditangani Korps Adhyaksa. "Kami sudah bertemu dengan Jaksa Agung dan beliau berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus itu," ucap Hafid.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Maneger Nasution mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintahan Jokowi untuk memberesi kasus-kasus ini. Misalnya, jika kasus-kasus itu sulit dibawa ke ranah pengadilan ad hoc, Komnas HAM akan meminta pemerintah menempuh upaya rekonsilisasi dengan mengajukan permintaan maaf secara resmi atas terjadinya kasus itu. "Atau setidaknya menyampaikan rasa penyesalan," kata Maneger.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
Ekor Air Asia Ditemukan, Penyelam Kehabisan Oksigen
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk Singapura?