TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Gondangdia, Jakarta Pusat, Susan Jasmine Zulkifli, langsung membenahi lingkungannya setelah dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Jumat, 2 Januari 2014. Salah satu tugasnya adalah membenahi pedagang kaki lima.
Pada Senin, 5 Januari, kata Susan, petugas kelurahan sudah membuat surat larangan berjualan dengan batas waktu terakhir Kamis, 8 Januari. "Bagi pedagang yang nakal, akan kami angkut," kata Susan kepada Tempo, Rabu sore, 7 Januari 2015. (Baca: Ahok Pindahkan Lurah Susan, Promosi atau Demosi?)
Menjelang hari penertiban, seorang pemilik warung rokok yang berada di dekat Hotel Godila, Yuni, 32 tahun, datang ke Kelurahan Gondangdia. Yuni meminta keringanan untuk boleh berjualan. (Baca: Jadi Lurah Gondangdia, Susan Tak di Kantor, ke Mana?)
Yuni mengatakan posisi warungnya hanya sebagian kecil yang masuk ke trotoar. Yuni juga berjanji membenahinya. "Nanti saya akan betulkan warungnya, Bu," kata Susan menirukan ucapan Yuni. (Baca juga: Ahok Pindahkan Lurah Susan dari Lenteng Agung)
Mendengar dalih Yuni, Susan kemudian menjelaskan Peraturan Pemerintah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Isi peraturan itu melarang berjualan di jalan umum, trotoar, dan di atas saluran. "Kalau tidak melanggar, silakan jualan," kata Susan.
Yuni menyimak penjelasan Susan. Yuni pun setuju. Dia mengatakan akan membenahi dagangannya agar tidak diangkut. Yuni lalu pamit kepada Susan. Saat bersalaman dengan Susan, Yuni menempelkan amplop yang dikepal.
Susan lantas menolaknya. "Sekarang semua gratis. Tidak bisa disogok," ujar lurah yang menyukai warna ungu ini. Yuni pun langsung malu dan meminta maaf, "Maaf, Bu."
HUSSEIN ABRI YUSUF
Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar
Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz RM Ditangkap Polisi