TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam Muchsin Alatas menilai interupsi terhadap khotbah khatib dalam salat Jumat kurang beradab. Interupsi itu bisa menyebabkan jemaah salat Jumat ribut, bahkan bubar. "Interupsi kurang beradab. Padahal suasana khotbah harus khusyuk dan penuh dengan zikir," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Januari 2015. (Baca: Kutipan Utuh Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur)
Menurut Muchsin, bila ada anggota jemaah masjid yang tidak sependapat dengan isi ceramah sang khotib, ia bisa menyampaikan keberatannya seusai khotbah dan salat Jumat. Materi khotbah, kata dia, sebenarnya tidak memiliki batasan-batasan tertentu yang tidak boleh disampaikan. (Baca: Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi)
Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama berpendapat jemaah masjid boleh menginterupsi khotbah khotib dalam salat Jumat. Jemaah boleh menyela pengkhotbah yang secara ngawur menjelek-jelekkan kelompok lain. Pandangan tersebut berasal dari Imam Maliki.
Imam Maliki menyatakan jemaaah memang dilarang berbicara saat khotib berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah (baca: Interupsi Khotbah Jumat Boleh, tapi Jangan Maksa). Namun larangan berbicara ini gugur saat isi khotbah imam ternyata ngawur.
Pandangan itu dimuat dalam karya Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh al Madzhabib al-Arba'ah, yang diterbitkan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Kata Muchsin, aturan yang memperbolehkan interupsi saat khotbah Jumat tidak ada dalam hadis atau Al-Quran. "Tidak ada aturan seperti itu," ujar Muchsin. (Baca: Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur, Ini Mulanya)
DEWI SUCI RAHAYU
Baca Berita Lainnya
Ahok Pindahkan Lurah Susan dari Lenteng Agung
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar
3 Prajurit Cantik dan Misi Berburu Air Asia
Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz RM Ditangkap Polisi
Cari Air Asia, Ada Prajurit Cantik di Kapal Perang