TEMPO.CO, Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Ferry Mursyidan Baldan meminta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengoptimalkan pemberantasan mafia tanah di setiap daerah. "PPAT diharapkan menjadi perangkat Kementerian untuk memberantas mafia tanah dan melakukan advokasi kepada masyarakat," kata dia dalam acara orasi ilmiah guru besar ilmu hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ida Nurlida, di Bandung, Jumat, 9 Januari 2015.
Menurut dia, yang sangat mendasar soal keberhakan tanah di Indonesia adalah masalah kepastian hukum. Ia tak memungkiri banyak kasus mafia tanah yang diakibatkan tidak hadirnya kepastian hukum, seperti masih banyaknya sertifikat ganda dan perkara di pengadilan. "Reforma agraria memberi kewenangan kepada negara," kata Baldan.
Menteri Baldan mengimbau kepada masyarakat untuk cepat mengurus hak atas tanah yang sedang bermasalah. Kementerian Agraria akan menerapkan sistem tarif tunggal untuk mengurus surat-surat tanah. "Sistem tersebut diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengurusi surat-surat tanah," kata dia.
Kementerian Agraria juga untuk membangun pelayanan cepat, mudah, dan pasti dengan pelayanan 7 hari kerja. "Pelayanan Sabtu-Minggu, kami akan membuka pelayanan hingga jam 9 malam," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Terpopuler:
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum
Beresi Kisruh Penerbangan, Jonan Ikuti Cara Susi
Perjanjian Pranikah Korban Air Asia Susahkan Risma
Teror Lagi di Paris, Polwan Tewas Tertembak