TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama petinggi lembaga hukum Indonesia bertemu untuk membahas terbitnya surat edaran Mahkamah Agung yang membatasi permohonan peninjauan kembali. Pembahasan berlangsung di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jumat, 9 Januari 2014.
Kepala Subbagian Pers dan Media Massa Fitriyadi Agung Prabowo mengatakan pertemuan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Supomo, gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. ”Semua akan datang. Menteri Hukum dan HAM, Ketua MA, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial,” kata pria yang sering disapa Dedet tersebut saat dihubungi. (Baca: Aturan Pembatasan Peninjauan Kembali Terbit 2015)
MA menerbitkan surat edaran yang membatasi pengajuan permohonan peninjauan kembali hanya satu kali. Sejumlah kalangan pegiat menilai SEMA Nomor 07 Tahun 2014 itu bertentangan dengan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soalnya, pasal dalam KUHAP itu telah dibatalkan MK.
Namun MA berpendapat, pengajuan PK hanya satu kali diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dengan adanya surat edaran tersebut, terpidana yang sudah pernah mengajukan peninjauan kembali dan ditolak grasinya oleh presiden kini dapat segera dieksekusi, tanpa harus ditunda lagi. (Baca: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung)
MITRA TARIGAN
Terpopuler:
Interupsi Khotbah Jumat, FPI: Itu Kurang Beradab
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
Soal Charlie Hebdo, Ini Kata Penulis Ayat Setan