TEMPO.CO, Jakarta - Fariz Rustam Munaf, 56 tahun, menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Fariz mulai direhabilitasi pada Rabu, 7 Januari 2015.
Pengacara Fariz, Syafrie Noor, mengatakan pusat rehabilitasi itu merupakan pilihan dari kepolisian. "Mereka memberikan izin, kemudian memilih pusat rehabilitasi itu untuk klien kami," ujar Syafrie kepada Tempo, Jumat 9 Januari 2015. (Baca: Fariz R.M. Ditangkap, Konser Kolaborasi Tetap Jalan)
Namun, tutur Syafrie, biaya selama Fariz direhabilitasi ditanggung keluarga kliennya. "Itu pusat rehabilitasi swasta, kecuali kalau dia (Fariz) direhabilitasi di pusat rehabilitasi milik negara seperti di Lido, itu gratis," ujarnya. (Baca: Siapa yang Laporkan Fariz R.M. ke Polisi?)
Menurut Syafrie, membiayai sendiri rehabilitasi Farizcukup berat bagi keluarga. Namun ini harus dilakukan untuk menyembuhkan musikus kenamaan itu dari ketergantungan narkotik. "Sebenarnya cukup berat," katanya. (Baca: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba untuk Fariz R.M)
Fariz, tutur Syafrie, akan berada di pusat rehabilitasi tersebut sampai proses persidangan selesai. "Kini masih proses pemberkasan. Sepertinya tidak akan makan waktu lama lagi," ujarnya. Sebab, menurut dia, polisi telah cukup mendapat keterangan para saksi. (Baca: Fariz R.M., Riwayat Bermusik, Surat GAM, dan Narkoba)
Faris ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada Selasa dinihari, 6 Januari 2015, di rumahnya. Saat ditangkap, Fariz kedapatan mengkonsumsi ganja. Hasil tes menunjukkan Fariz positif menggunakan tiga jenis narkotik, yaitu ganja, heroin, dan sabu. (Baca juga: Fariz R.M. Ditangkap Sehari Setelah Berulang Tahun)
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
AirAsia | Khutbah Jumat | Charlie Hebdo | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Interupsi Khotbah Jumat, FPI: Itu Kurang Beradab
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
Soal Charlie Hebdo, Ini Kata Penulis Ayat Setan
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur