TEMPO.CO, Jakarta - Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa kasus suap Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Januari 2015.
Dari empat saksi yang dihadirkan, dua diantaranya adalah Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Mashud R.M. (Baca: 10 Sandi Suap di Dunia, Bedanya dengan Indonesia?)
Dalam kesaksiannya, Bambang menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 yang diteken oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, 4 Agustus 2014, sudah final dan tak bisa diubah. (Baca: 'Kacang Pukul', Kode Suap untuk Annas Maamun)
Surat Keputusan itu berisi alih fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Riau yang jadi pangkal kasus suap Annas Maamun. Sayangnya Gubernur Riau non aktif itu nekat mengajukan permohonan revisi SK 673 itu. "Ada dua surat revisi SK 673 dari Annas Maamun yang dikirim pada 12 Agustus 2014," kata Bambang di hadapan Majelis Hakim.
Senada dengan Bambang, Mashud menyebut bahwa mestinya SK 673 bersifat provinsial dan diajukan lima tahun sekali. Walhasil upaya Annas nekat mengajukan surat permohonan revisi hanya beberapa hari setelah SK 673 terbit adalah salah.
Menurut Mashud, surat revisi dari Annas terkait tentang alih fungsi lahan untuk jalan tol dan kawasan lain. "Terlebih lahan yang dimohon Annas di luar dari hasil telaah tim terpadu yang merumuskan SK tersebut."
Mashud melanjutkan, lahan yang dimohonkan Annas untuk dijadikan sebagai area kawasan hutan Riau dianggap masih bermasalah. Sebab kawasan hutan itu masih menjadi lahan sebuah perusahaan dengan hak konsesi.
"Kami sudah tanyakan surat pelepasan lahan tersebut tapi ternyata tidak ada," kata Mashud. Dalam kesaksiannya, Mashud juga mengaku ikut mengantar Menteri Kehutaan saat itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan langsung SK 673 ke Annas Maamun ketika perayaan hari ulang tahun Provinsi Riau di Pekanbaru, 9 Agustus 2014.
Ketika itu, Zulkifli sempat memberikan pidato. Dalam pidatonya, Zulkilfi berkata memberikan waktu untuk Annas merevisi SK 673 sebelum diberikan penetapan. "Pas di Riau, beliau (Zulkifli) memberikan waktu satu sampai dua minggu untuk revisi," kata Mashud. (Baca: Annas Maamun Sebut Zulkifli Hasan 2 Kali di KPK)
Bambang Supijanto kepada jaksa Kresno Anto Wibowo membenarkan bahwa Menteri Kehutanan punya otoritas untuk menelaah kembali hasil penilaian dan penyusunan lahan dalam Surat Keputusan yang belum ditetapkan. Namun syaratnya, perubahan yang diinginkan Menteri tak boleh melenceng jauh dari hasil kerja tim telaah.
Sementara itu, terdakwa Gulat Medali Emas Manurung mengatakan bahwa janji Zulkifli Hasan menjadi alasan Annas dan dia mengajukan upaya merevisi SK 673. "Itu janji beliau kepada masyarakat Riau, saya bagian dari masyarakat," kata Gulat.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Gulat telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau itu menyuap Annas untuk memasukkan area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
Paris Hilton Habiskan Rp 2,7 Miliar untuk Berpesta
Kemesraan Foto Yuni Shara Bersama Raffi dan Gigi
Britney Spears Menikmati Masa Lajangnya
Mau Cantik, Rihanna Habis Rp 500 Juta per Pekan