TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal yang diduga melakukan pemindahan muatan (transhipment) tanpa izin. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengatakan kapal-kapal tersebut ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2015. "Ditangkap di perairan Bitung," ujar Asep dalam acara Refleksi 2014 dan Outlook 2015 di kantornya, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: Unggah Foto Ikan, Susi Singgung Jokowi dan Laut)
Tiga kapal terduga pelaku transhipment tersebut yaitu kapal motor (KM) Jaya Bali Bersaudara 92 berbobot 144 gross tonnage (GT), KM TIP 102 berbobot 86 GT, dan KM Nusantara VIII berbobot 172 GT. Menurut Asep, saat ditangkap, KM Nusantara VIII membawa ikan 45 ton yang berasal dari KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Mahakam I, KM Helsinki, KM Adi Kusuma, KM Kupang Jaya 06, dan KM Fak-Fak Jaya 189.
Sedangkan KM TIP 102 membawa ikan sebanyak 20 ton yang berasal dari KM Mentari 888, KM Mitra Sejati, dan KM Nusantara II. Terakhir, KM Jaya Bali Bersaudara 92 menampung 56 ton ikan yang berasal dari KM Nusantara V dan KM Bali Permai Makmur. (Baca: Polisi NTT Tangkap Lima Kapal Pencuri Ikan)
Komandan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Ipunk, mengatakan modus kapal tersebut yaitu melampirkan permohonan izin surat laik operasi (SLO) untuk bongkar-muat di Ternate, Dobo, dan Ambon. Pengawas perikanan, kata dia, mencurigai adanya bongkar muatan di laut setelah pendaratan ikan di Pelabuhan PT Bintang Mandiri Bersaudara tidak dilaporkan. "Kapal itu baru melapor setelah tiga hari dari waktu yang seharusnya. Saat melapor, muatannya nihil," ujar Ipunk.
Saat ini, kata Ipunk, awak dari ketiga kapal tersebut sedang diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan Bitung. Kapal itu diduga telah melanggar Peraturan Kementerian Kelautan Nomor 57 Tahun 2014. "Selanjutnya masih menunggu proses hukum," ujarnya.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK
Jonan Anulir Sanksi Maskapai, 'Siapa Yang Bodoh'
Black Box Air Asia Ternyata Kejepit Bodi Pesawat