TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser, mengaku kaget atas kabar tersebut. "Saya juga baru tahu. Ini perkembangan di luar akal sehat dan di luar logika lurus," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
Nasser memastikan kabar tersebut kepada yang bersangkutan terlebih dulu. Dia belum tahu pasti apa yang akan dilakukan Kompolnas. "Nanti akan kami dalami lagi," ujarnya. (Baca: Pasal Penjerat Budi Gunawan di KPK)
Siang ini, KPK melaporkan ada transaksi mencurigakan di dalam rekening Budi Gunawan. KPK menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Kasus tersebut menjerat Budi sejak Juli 2014. Budi diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 huruf b. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, KPK Sudah Kontak Jokowi)
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi tidak berkoordinasi dengan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapatkan rekam jejak mantan ajudan presiden Megawati Soekarnoputri itu yang diusungnya sebagai calon Kapolri.
DEWI SUCI RAHAYU