TEMPO.CO, Bangkalan - Lima kali dihadiahi timah panas oleh polisi tak membuat RIF, 40 tahun, jera mencuri sepeda motor. Senin malam, 12 Januari 2015, RIF bersama rekannya, IS, 24 tahun, kembali ditangkap polisi di rumahnya di Desa Benyior, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.
"Dia kami tangkap karena mencuri sepeda motor milik Erga Novi, warga Kelurahan Pejagan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Andi Purnomo, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca berita lainnya: Polisi di Bangkalan Terlibat Markasus Pencurian )
Saat Erga melapor, kata Andi, polisi belum mendapatkan gambaran wajah si pencuri. Baru setelah meminta keterangan beberapa saksi mata yang melihat pencuri tersebut beraksi, polisi langsung yakin bahwa pelakunya adalah RIF. "Sejumlah saksi bilang pelakunya cacat fisik," ujarnya.
Menurut Andi, sesuai dengan data yang dimiliki polisi, salah satu residivis kambuhan yang cacat fisik adalah RIF. Kaki, paha, dan dada RIF pernah lima kali diterjang peluru polisi. "Kami juga menangkap IS. Dia berperan sebagai joki yang mengantar RIF ke tempat kejahatan," katanya. (Baca pula: Penggelapan Solar Bersubsidi Marak di Bangkalan )
Saat ditanya di sela-sela pemeriksaan oleh penyidik, RIF mengaku kapok berbuat kriminal. Dia meminta polisi tidak memukulinya lagi. "Jangan pukul saya, Pak, saya kapok. Dipenjara lagi tidak apa-apa, saya senang karena dapat makan gratis," katanya. Polisi menjerat RIF dan IS Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler Lainnya:
Tangis Ikal Sambut Jenazah Mahar Laskar Pelangi
Ruhut Siap 'Kuliti' Calon Kapolri Budi Gunawan
Ikal Laskar Pelangi Oles Minyak ke Tubuh Mahar
Jokowi: Harga Baju di Bandung Terlalu Murah