TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai kepala biro pembinaan karier di Kepolisian RI. "KPK telah melakukan penyidikan setengah tahun lebih," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca; PPATK Siap Buka Hasil Analisis Transaksi Budi Gunawan)
Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Berdasarkan jerat pasal itu, Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kewenangannya saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri. (Baca: Ruhut Siap 'Kuliti' Calon Kapolri Budi Gunawan)
Dengan sangkaan itu, Budi Gunawan terancam dipidana dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana, ada pula ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Baca juga: Budi Gunawan Diprotes, Apa Kata Istana?)
LINDA TRIANITA | RINI K.
Topik terhangat:
AirAsia | Calon Kapolri | Charlie Hebdo | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas