TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah. Penetapan Budi sebagai tersangka ini bermula dari dugaan transaksi mencurigakan atau rekening gendut yang dimiliki perwira tinggi Polri itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui adanya laporan lain tentang transaksi mencurigakan ini. "Memang ada beberapa laporan lain yang masih dalam kajian KPK," ujar Bambang di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. Kajian masih diproses petugas bagian pengaduan masyarakat. (Baca: Budi Gunawan, Calon Kapolri Pertama Tersangka KPK)
Menurut dia, selain pengaduan dari masyarakat, KPK juga mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Info dari PPATK masuk setelah pengaduan masyarakat," katanya. (Baca: 'Gunung Harta' Komisaris Jenderal Budi Gunawan)
Pada 2010, majalah Tempo pernah memuat liputan tentang sejumlah perwira tinggi yang diduga memiliki rekening gendut. Rekening sejumlah perwira polisi itu dilaporkan PPATK. Berikut ini sebagian transaksi yang dicurigai PPATK:
1. Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Tuduhan: Memiliki rekening lebih dari Rp 2 miliar dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli 2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.
2. Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri
Tuduhan: Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10 miliar kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005 dan US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.
3. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Tuduhan: Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.
4. Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Tuduhan: Membeli polis asuransi kepada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.
5. Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Tuduhan: Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.
6. Inspektur Jenderal Bambang Suparno, anggota staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri
Tuduhan: Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006-Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
AirAsia | Calon Kapolri | Charlie Hebdo | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas