TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi trending topic di media sosial Twitter. Topik Budi Gunawan dan Calon Kapolri berturut-turut berada di urutan ketiga dan keempat dari sepuluh trending topic di Twitter.
Salah satu komentator topik Budi Gunawan adalah komedian dan penulis, Pandji Pragiwaksono. Melalui akun Twitter @pandji ia mencuit, "Mau ini manuver yg didesain Jokowi atau justru didesain utk menjegal Jokowi, rakyat seneng sama2 aja BG dijegal KPK." (Baca: Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
Beberapa netizen juga mengomentari berita di media online yang melaporkan ihwal Budi Gunawan. Salah satunya adalah selebritas Shafira melalui akunnya @shafiraUmm. Dia mengomentari berita tentang Kepolisian RI yang berencana memberi bantuan hukum bagi Budi Gunawan. "Ciyeee koruptor dibela," cuit Shafira.(Baca: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Jurnalis media Jurnalparlemen.com, Ulin Yusron, juga ikut mengomentari topik ini. Dalam cuitannya, ia menyindir Komisi Hukum DPR. Melalui akun Twitter-nya @ulinyusron, ia mencuit, "Budi Gunawan Jadi Tersangka, Komisi III Tetap Proses Pencalonannya sebagai Kapolri - *muka tebal."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan.(Baca: Budi Gunawan Tersangka, Begini Reaksi Jokowi)
Abraham mengatakan penyelidikan kasus ini bergulir sejak Juli 2014. Menurut dia, kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Lain
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter