TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota dengan tuduhan telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap Lilis Ariani Dalimunte, warga Situpete RT 002/009, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Senin malam, 12 Januari 2015.
Dalam laporannya, Lilis mengatakan dirinya dituduh sebagai calo perizinan. Tuduhan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Wali Kota Bogor setelah menangkap basah dua orang yang diduga telah melakukan transaksi suap terhadap pengurusan izin usaha restoran milik Windy Marthavianti, warga Bumi Pangkalan Endah Blok C-9, Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Windy menggunakan jasa pelapor untuk pengurusan izin di BPPT Kota Bogor.
Lalu, pada Senin siang, Bima Arya tiba-tiba datang ke kantin yang berlokasi di depan kantor BPPT Kota Bogor, yang masih berlokasi di kompleks Balai Kota Bogor. Ia menangkap tangan seorang pelapor yang akan melakukan transaksi untuk mengurus perizinan dan menemukan uang sebesar Rp 5 juta yang diduga akan digunakan sebagai "pelicin" untuk pengurusan izin kafe di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor,
"Saat itu Wali Kota Bogor Bima Arya menggeledah tas dan mengambil uang Rp 5 juta yang akan dijadikan sebagai jasa untuk operasional dan keperluan pengurusan izin yang diberikan oleh saya," kata Lilis dalam laporannya.
Uang Rp 5 juta itu langsung dilemparkan kembali oleh Wali Kota Bogor sambil mengeluarkan kata-kata, "Tidak sepeser pun saya pernah menerima uang untuk pemulusan perizinan."
Padahal, kata Lilis kepada polisi, dirinya mengaku memang menjadi perantara dan diberi kuasa oleh pengusaha Windy untuk melakukan pengurusan izin usaha restoran (IPPT/IMB/SIUP/TDP/IUT) atas nama PT Acierto Mexindo Rasa (Caliente).
Berdasarkan informasi dan keterangan dari pelapor kepada petugas kepolisian, Lilis tidak bisa lagi mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan saat mengurus sendiri pengajuan izin, Windy telah menghabiskan Rp 14 juta yang diberikan kepada petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor.
"Setelah habis Rp 14 juta untuk diberikan kepada petugas BPPT, izin tak kunjung selesai, makanya meminta bantuan saya," kata Lilis di hadapan petugas SPKT Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin malam, 12 Januari 2015.
Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta, Lilis melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
M. SIDIK PERMANA
Baca juga:
Budi Gunawan 5 Besar, Jenderal Ini Peringkat Satu
Kata Lulusan Terbaik Akpol 1983 Soal Budi Gunawan
Dipanggil Jokowi, Ini Usulan Terbaru Kompolnas
IKJ Galang Dana untuk Mahar Laskar Pelangi