TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan lembaga legislatif tidak memiliki hak menolak nama calon Kepala Kepolisian RI yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, kata Ruhut, Komisi Hukum masih akan melakukan fit and proper test serta background check kepada calon Kapolri. "Di situ, akan kami kuliti masalah rekening gendut yang ramai diperbincangkan itu," ujar Ruhut kepada Tempo, Senin, 12 Januari 2015.
Ruhut menegaskan bahwa peran DPR hanya sebatas itu. "Kalau nanti tak terbukti, ngapain kami tolak," tuturnya. Sebab, kata Ruhut, Presiden Jokowi sudah menggunakan hak prerogatifnya. Ruhut menjelaskan, posisi Kapolri langsung di bawah komando presiden, seperti halnya Jaksa Agung dan Panglima TNI. (Baca: Politikus PPP Minta Fraksinya Dukung Budi Gunawan)
Apalagi, ujar Ruhut, Jokowi telah berdiskusi dengan Komisi Kepolisian Nasional mengenai calon Kapolri. Selama ini, tutur Ruhut, selalu ada satu nama calon Kapolri yang disodorkan ke Komisi Hukum DPR. (Baca: Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK)
Seperti diketahui, Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri dalam surat bernomor R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015. Surat itu juga berisi mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta meminta persetujuan DPR terhadap rencana pemerintah mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri.
INDRI MAULIDAR
Berita Terpopuler
Heboh Budi Gunawan, Gerindra: Fans Jokowi Tertipu!
Budi Gunawan Bikin Gedung Mabes Pakai Duit Sendiri
Calon Kapolri: 3 Perbedaan Pilihan Jokowi-SBY