TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut, Selasa, 13 Januari 2015. Padahal, sehari sebelumnya, pencalonan tunggal Budi sebagai Kapolri nyaris tidak terbendung. Presiden Joko Widodo hanya menyerahkan nama Budi untuk mengikuti fit and proper test.
Munculnya nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menjadi perhatian banyak kalangan, terutama aktivis antikorupsi. Mereka menilai pria lulusan Akademi Kepolisian 1983 itu cacat karena namanya masuk daftar pejabat pemilik rekening gendut.
Argumen aktivis antikorpusi itu mendapat sanggahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai yang menjadi penyokong utama pencalonan Budi. Menurut mereka, nama Budi memang masuk dalam daftar pejabat pemilik rekening gendut, tapi selama ini tidak ada langkah hukum untuk membuktikan Budi melakukan pelanggaran hukum. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, Apa Respon Kompolnas?)
Pada Jumat, 9 Januari 2015, Menteri Sekretariat Negara Pratikno menggelar rapat terbatas untuk membahas pencalonan Budi. Rapat itu, antara lain, dihadiri Teten Masduki dan Ari Dwipayana. Dalam pertemuan itu, tidak ditemukan argumentasi kuat untuk menolak Budi menjadi Kapolri. "Rapat hanya menyarankan agar presiden tidak usah buru-buru untuk mengganti Kapolri," kata satu sumber yang ikut dalam rapat tersebut.
Tidak diketahui secara pasti, apakah rekomendasi rapat itu sampai ke tangan Presiden Jokowi atau tidak. Yang jelas, pada Jumat malam lalu, Presiden Jokowi justru mengumumkan bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri. Surat penetapan sudah ditandatangani dan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Pratikno dan Teten Masduki tidak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi tentang rapat di Sekretarian Negara itu. Ari Dwipayana membenarkan adanya rapat itu tapi tidak bersedia menyampaikan masalah yang dibicarakan. "Silakan tanya langsung ke Pak Pratikno," ujar Ari.
Menanggapi penetapan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bisa memaklumi keputusan Presiden. Namun dia mengatakan, selama ini, KPK tidak pernah berhenti menelisik rekening gendut milik Budi. Bahkan penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari kalangan perbankan. "Tunggu sebentar lagi, mungkin ada perkembangan menarik," tutur seorang sumber, mengutip ucapan Samad.
Menurut sumber yang sama, pada Senin malam lalu, KPK menggelar gelar perkara terkait dengan rekening gendut milik Budi. Dalam ekpose itulah, dipastikan penyidik telah memiliki alat bukti untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. (Baca juga: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Abraham mengatakan telah mencoba mengontak Presiden Jokowi untuk menyampaikan hasil gelar perkara. "KPK sudah berusaha untuk membuka komunikasi bertemu dengan Presiden, tapi kami belum dikasih waktu," ujar Abraham. Penyidik akhirnya sepakat mengumumkan status tersangka terhadap Budi pada Selasa, 13 Januari 2015. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, KPK Sudah Kontak Jokowi)
SUSENO | LINDA TRIANITA | RAYMUNDUS RIKANG
Berita lain:
Copot Sutarman, Jokowi Disebut Gerindra Tak Beretika
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam