TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon tunggal Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus aliran dana mencurigakan. Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menyatakan hal ini menjadi pukulan berat bagi Presiden Joko Widodo.
Bambang, yang pernah menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional, mendesak Jokowi agar segera menarik pencalonan Budi Gunawan. Jokowi, kata dia, harus mengikuti prosedur pemilihan yang telah digunakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Yakni dengan melibatkan KPK," katanya kepada Tempo, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)
Menurut Bambang, sejarah buruk ini terjadi karena Jokowi mengutamakan kepentingan politik dalam memilih Budi. Jokowi, kata Bambang, tak seharusnya memilih Kapolri yang hanya loyal kepada dirinya. Bambang menekankan, kepolisian adalah alat negara, dan bukan alat partai. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, JK-Jokowi Gelar Pertemuan )
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK telah menemukan dua alat bukti yang menunjukkan Budi melakukan transaksi dana mencurigakan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juli tahun lalu. (Baca: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas