TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengingatkan kasus "Cicak Vs Buaya" dapat terulang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka aliran dana mencurigakan. Dia mengimbau kepolisian agar tidak gelap mata dan berkonflik dengan KPK.
"Polisi harus belajar dari kasus 'Cicak Vs Buaya'. Tidak ada untungnya bagi polisi," ujar Oce ketika dihubungi pada Selasa, 13 Januari 2014. (Baca: Kronologi Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka)
Menurut Oce, kepolisian harus menerima ketetapan KPK ini dan membiarkan pengadilan yang memutuskan. KPK, tutur Oce, juga tidak perlu khawatir karena publik akan selalu mendukung komisi antirasuah.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juli tahun lalu dan mengumumkan Budi resmi jadi tersangka siang ini. Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diusulkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. (Baca: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Oce mendesak Presiden Jokowi menarik pencalonan Budi dan melakukan assessment ulang calon Kapolri dengan lebih hati-hati. "Sebelumnya, Jokowi agak sombong saat mencalonkan Budi karena tidak meminta pendapat KPK," tutur Oce.
Selain Budi, Oce juga meminta KPK mengembangkan penyelidikan rekening gendut milik jenderal-jenderal lainnya. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, `Tiga Dosa` Ini Melilitnya)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terpopuler:
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?
Punya Pabrik, Berapa Harta Nusron Wahid?
Ruhut Siap 'Kuliti' Calon Kapolri Budi Gunawan