TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak mengubah proses pemilihannya sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat akan tetap menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa menjelaskan, pemanggilan Budi tak akan dibatalkan lantaran telah dijadwalkan oleh DPR. "Fit and proper test sudah kami agendakan esok, 14 Januari. Jadi kami tidak akan terganggu oleh (status tersangka) itu," ujarnya, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Apa Respon Kompolnas?)
Status tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Budi Gunawan siang tadi. Calon Kapolri idaman Presiden Joko Widodo itu diduga menerima gratifikasi semasa menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.
Menurut Desmond, penetapan status itu bukanlah ganjalan bagi proses uji kelayakan yang akan digelar DPR esok hari. Kasus yang tengah dialami Budi itu justru akan menjadi salah satu materi pertanyaan yang akan dimintakan klarifikasi. "Itu jadi bagian yang akan kami tanyakan," katanya. (Baca: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Meski demikian, kata Desmond, DPR belum tentu bisa langsung menyetujui pencalonan Budi Gunawan. Persetujuan DPR akan sangat ditentukan oleh proses uji kepatutan dan kelayakan. "Dia kan belum tentu kami pilih. Dipilih atau tidak itu tergantung fit and proper," ujarnya.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler:
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter