TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman belum menonaktifan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Baca: Malam Ini, Jokowi Bahas Kasus Budi Gunawan)
Menurut Sutarman, penonaktifan Budi Gunawan harus dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Kebijakan Polri yang dipimpin Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. "Tentu saja harus melalui proses di Dewan Kebijakan yang dipimpin Wakapolri," kata Sutarman seusai menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di kantornya, Selasa 13 Januari 2015.
Unrtuk saat ini, Sutarman mengatakan masih menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan KPK. "Tentu kami hormati asas praduga tak bersalah," kata Sutarman yang pernah menjadi Ajudan Presiden Abdurrahman Wahid. (Baca: Siapa Budi Gunawan Versi Lulusan Terbaik Akpol 83?)
Sutarman memastikan lembaganya tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kepolisian siap membantu KPK dan menghormati proses hukum. "Masalah penyidikan sepenuhnya jadi kewenangan penyidik KPK," kata Sutarman.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan transaksi mencurigakan. Penetapan tersangka bekas ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu didasarkan pada penyelidikan yang dilakukan sejak Juli 2014.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter