TEMPO.CO , Jakarta - Pengamat penerbangan, Ruth Hana Simatupang, mengatakan kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 terjadi tidak hanya karena faktor teknis. Namun, kata dia, ada kemungkinan terjadi kesalahan penerapan tata cara operasi atau standard operating procedure (SOP). "Jadi bisa mendapatkan hukuman, baik sanksi administrasi penerbangan atau pidana," kata Ruth kepada Tempo, Senin, 12 Januari 2015.
Ruth mengatakan sanksi administrasi penerbangan dan pidana tidak dapat langsung diberikan sekaligus. "Harus diselidiki benar-benar," kata mantan investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ini. Misalnya, sanksi pidana akan dijatuhkan jika terbukti kecelakaan ini terjadi karena ada unsur kesengajaan. (Baca: CVR Black Box Air Asia Ditemukan)
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 359-361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara, ada tiga pihak yang bertanggung jawab, yakni pengelola bandara, awak pesawat, dan maskapai penerbangan.
Akan tetapi, kata Ruth, tidak hanya ketiga pihak tersebut yang harus bertanggung jawab. "Harus dilihat juga bagaimana kerja sama internal Air Asia dan eksternal dengan Kementerian Perhubungan," ujarnya. Dengan demikian, semua pihak tidak luput dari penyelidikan. "Tugas Kementerian melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengaturan. Mereka juga bertanggung jawab," kata Ruth.
ODELIA SINAGA
Berita Terpopuler
Heboh Budi Gunawan, Gerindra: Fans Jokowi Tertipu!
Budi Gunawan Bikin Gedung Mabes Pakai Duit Sendiri
Calon Kapolri: 3 Perbedaan Pilihan Jokowi-SBY