TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak memenuhi undangan rapat yang digelar Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat. Hari ini, Selasa, 13 Januari 2015, Menteri Jonan dan sejumlah instansi lain, yaitu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Angkasa Pura I; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan Badan SAR Nasional, rapat membahas kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501. (Baca: Jonan Hukum 11 Pejabatnya: Anak Buah Saya Lalai)
Ketua Komisi Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Fary Djemy Francis mengatakan rapat dengar pendapat ini digelar secara terbuka. "Kami sepakat rapat ini berlangsung terbuka," katanya di ruang rapat Komisi Perhubungan, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Ribut Izin Terbang, Menteri Jonan Mengadu ke KPK)
Sebelum memulai rapat, beberapa anggota Komisi kecewa dengan absennya Menteri Jonan. Sejumlah anggota DPR menyatakan semestinya Jonan mengerti aturan bahwa pejabat wajib memenuhi undangan jika dipanggil DPR. Sebagai lembaga legislatif, DPR setara dengan presiden dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam rapat ini, menurut Fary, DPR akan menanyakan mekanisme prosedur briefing tentang cuaca yang dilakukan BMKG. DPR juga ingin mengetahui kemungkinan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai.
Hingga kini proses pencarian puing pesawat Air Asia QZ8501 dan jenazah penumpangnya memasuki hari ke 16. Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh 29 dari 54 anggota Komisi Perhubungan DPR. Anggota yang hadir itu telah mencapai lebih dari separuh jumlah anggota fraksi.
ALI HIDAYAT
Terpopuler
Copot Sutarman, Jokowi Disebut Gerindra Tak Beretika
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Cari Air Asia, Basarnas: Ada yang Mau Naik Pangkat