TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka, Senin malam, 12 Januari 2015. Berdasarkan catatan Tempo, Budi merupakan jenderal aktif berpangkat tertinggi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, pada akhirnya KPK menemukan unsur pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Abraham di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca juga: Jadi Tersangka, Budi Gunawan Menangis )
Menurut Abraham, penetapan Budi sebagai tersangka itu diputuskan dalam gelar perkara pada Senin malam, 12 Januari 2015. Forum gelar perkara diikuti tim penyelidik, penyidik, jaksa, serta seluruh pimpinan KPK. (Baca: 'Gunung Harta' Komisaris Jenderal Budi Gunawan)
Abraham mengatakan kasus ini telah diselidiki sejak Juli 2014. Kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lain di Kepolisian RI. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca selanjutnya: Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka.