TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan proses penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi prosedur. Itu sebabnya, Budi tidak akan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri. "Penetapan ini tidak sesuai dengan Pasal 180 KUHAP," kata dia saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum, Rabu, 14 Januari 2015. Sidang dipimpin oleh Aziz Syamsudin dari Golkar dan dimulai pukul 09.40 WIB pagi tadi.
Budi mengatakan selama ini belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK perihal kasus gratifikasi yang disangkakan kepadanya. "Pemeriksaan terhadap saksi-saki juga belum ada," kata dia. Budi menilai KPK mengabaikan asas praduga tidak bersalah. (Baca: Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka)
Budi merasa janggal penetapan statusnya sebagai tersangka bertepatan dengan pengajuannya sebagai calon tunggal Kapolri. Apalagi, kasus ini telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, dan Budi mengklaim rekeningnya saat itu dinyatakan dapat dipertanggungjawabkan. "Tentu dengan ada kondisi ini, saya merasa ada yang mengganggu kehormatan saya dan kewibawaan institusi saya," kata Budi.
Kemarin, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Menurut laporan kekayaannya, harta Budi bertambah lima kali lipat dalam lima tahun terakhir. Pada 19 Agustus 2008, Budi menyerahkan LHKPN sejumlah Rp 4,684 miliar. Ia kembali melaporkan LHKPN pada 26 Juli 2013, dengan total harta Rp 22,6 miliar dan 24 ribu dolar Amerika.
INDRI MAULIDAR
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'