TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo sama sekali tidak berinteraksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Menurut Andi, Presiden memilih sikap tidak berinteraksi dengan KPK untuk menjaga independensi penegak hukum tersebut. "Justru setelah status tersangka ditetapkan KPK, Presiden tidak melakukan interaksi apa pun dengan penegak hukum untuk menjaga independensi institusi penegak hukum," kata Andi di Istana Negara, Rabu, 14 Januari 2015.
Andi mengatakan Presiden menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan menghormati independensi KPK dalam melakukan fungsinya sebagai penegak hukum. "Presiden menghargai prosesnya dan menghormati independensi instansi penegak hukum terkait hal ini," ujarnya.
Andi juga menjelaskan, keputusan Jokowi ihwal Budi Gunawan ditentukan oleh dua hal. Pertama, proses politik yang sedang terjadi di DPR setelah Presiden mengeluarkan surat pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang sudah masuk tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Kedua, proses hukum setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Hasil pengamatan terhadap kedua proses itu akan dijadikan pertimbangan oleh Jokowi untuk memutuskan nasib Budi Gunawan. "Yang dicari perimbangan di antara kedua proses itu," ucap Andi.
ANANDA TERESIA
Berita Terkait:
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka
Mahar Laskar Pelangi Dihadiahi SBY Laptop Rusak
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
Cara Ampuh DPR Tolak Budi Gunawan