TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Nur Hakim. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Nur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala. "Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor," ujar Priharsa ketika dimintai konfirmasi, Rabu, 14 Januari 2015. Nur Hakim kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. (Baca: KPK Periksa Lagi Cahyadi Kumala)
Kemarin, KPK memeriksa hakim Mahkamah Agung, Timur Manurung. Seusai pemeriksaan, Timur mengatakan dicecar pertanyaan penyidik ihwal pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung. "Apakah mereka dipengaruhi pihak lain," ujar Timur. (Baca: Penyuap Bupati Bogor Divonis 1,5 Tahun Penjara)
Nur Hakim menunjuk dia sebagai ketua majelis hakim kasus korupsi Bupati Bogor Rachmat Yasin. Padahal saat itu Nur telah dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Komisi Yudisial lalu melakukan investigasi perihal penunjukan ini. (Baca: Bupati Bogor Divonis 5,5 Tahun Penjara)
Cahyadi alias Sui Teng menjadi tersangka pada Selasa, 30 September 2014. Cahyadi disangka menyuap Rachmat Yasin melalui Yohan Yap dalam perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan. Beberapa waktu lalu, pegawai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung juga diperiksa penyidik.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemeriksaan hakim ini terkait dengan pasal sangkaan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong dalam persidangan. Namun dia enggan membeberkan kaitannya dengan kasus tersebut secara detail.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang