Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Busyro Muqoddas Alami Kecelakaan

image-gnews
Busyro Muqqodas. TEMPO/Aditia Noviansyah
Busyro Muqqodas. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua/Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas harus istirahat total. Sebab, ia mengalami kecelakaan tunggal, Jumat sore, 9 Januari 2015.

Pelipis kiri Busro mendapat dua jahitan dan kakinya lecet. Busyro sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Jogja selama lima hari. "Bapak masih harus istirahat total," kata Muchlas, anak kedua Busyro, di rumahnya, Rabu, 14 Januari 2015.

Ia mengisahkan, Busyro naik sepeda motor Honda Supra X 2004 ke rumah kakaknya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah. Rumah Busyro di Tegalsari, Nitikan, Sorosutan, Umbulharja, Kota Yogyakarta. Sedangkan rumah kakaknya berada di Jalan Nitikan Baru di kelurahan yang sama. (Baca: Abraham cs Ambil Alih Semua Tugas Busyro.)

Kecelakaan terjadi saat Busyro membuka pintu pagar tetapi tetap berada di atas sepeda motor. Saat itu tangan kiri membuka pagar, tangan kanan masih pegang gas. "Motor langsung njranthal lalu jatuh," kata Muchlas.

Sepeda motor melaju karena gas tangan motor tertarik tangan kanan dosen hukum Universitas Islam Indonesia itu. Tidak ada yang melihat langsung peristiwa itu. Tetapi setelah ada suara benturan, orang-orang di rumah kakak Busyro menolongnya dan dibawa ke rumah sakit. (Baca: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Busyro.)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyatakan, di rumah sakit memang harus didiagnosis secara detail termasuk di-CT scan. Itu untuk mengetahui sejauh mana efek benturan yang dari luar mengakibatkan luka. "Hasilnya tidak sampai luka ke dalam," kata dia.

Saat ditanya apakah ini merupakan teror, meskipun sudah tak menjabat di KPK, Muchlas menyatakan bukan teror melainkan kecelakaan tunggal. Itu pun sudah berada di pintu pagar rumah. "Tidak ada teror. Selama menjabat pun tidak ada intimidasi atau teror ke keluarga," kata Muchlas.

Pihak rumah sakit pun membenarkan Busyro sempat dirawat di sana. Yaitu di rumah sakit yang jamak dikenal dengan nama rumah sakit Wirosaban. "Betul, beliau masuk rumah sakit tanggal 9 Januari pukul 16.57 WIB, sekarang sudah pulang," kata Humas Rumah Sakit Umum Daerah Jogja Diah Widyastuti.

MUH. SYAIFFULAH


Baca juga:

Ini Kota Terdingin di Dunia
Pratikno Tak Tahu Sutarman Tolak Budi Gunawan
Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Direktur Axa Mandiri
Anggota DPR: Apakah Budi Gunawan Ingin Mundur?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

15 hari lalu

Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito. UGM.ac.id
Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

Sivitas akademika UGM gelar aksi Kampus Menggugat. Wakil Rektor UGM Arie Sujito sebut demokrasi dalam ancaman.


Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

24 November 2023

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sebut Polda Metro Jaya punya sikap terpuji di kasus Firli Bahuri


Pemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji

19 Juli 2023

Ketua PP Muhammadiyah M Busyro Muqoddas memberi keterangan pers sebelum menjadi pembicara pada acara Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/7/2023). ANTARA/Sumarwoto
Pemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengingatkan capres yang akan bertarung pada Pemilu 2024 bahwa rakyat sudah kenyang dengan janji-janji.


Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik

23 Juni 2023

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2019. TEMPO/Irsyan
Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Anies Baswedan bakal jadi tersangka kasus Formula E.


5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

9 Maret 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.


Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

20 Desember 2022

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

Perwakilan warga Desa Wadas, Mbah Sumarsono menyatakan mereka tak mundur dan menyerahkan tanah untuk tambang andesit.


Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

21 November 2022

Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027, Haedar Nashir (kiri), memberikan pernyataannya kepada pers seusai penetapan hasil Sidang Pleno VIII Muktamar Muhammadiyah di Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS, Ahad, 20 November 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

Terpilihnya kembali Haedar Nashir sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah dinilai sebagai bentuk otonomi organisasi tersebut.


Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

19 November 2022

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022. Foto: Panitia Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah
Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah tokoh serta pejabat di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022.


MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

27 September 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945.


MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

31 Mei 2022

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) saat mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

MK menolak gugatan atas UU IKN yang dilayangkan Busyro Muqoddas dkk. Alasan MK karena gugatan itu melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.