TEMPO.CO, Jerusalem - Perserikatan Bangsa-Bangsa mengkonfirmasi bahwa Palestina akan bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Cirminal Court / ICC). Konfirmasi ini memungkinkan pengaduan-pengaduan mengenai kejahatan perang yang dilakukan Israel dapat dibuat.
Pengumuman oleh Sekjen PBB Ban Ki-moon itu dapat mengarah pada konfrontasi hukum dan diplomatik yang lebih kuat. (Baca:Palestina Jadikan Piala Asia Sebagai Ajang Politik)
Mahmoud Abbas, pemimpin Palestina, memulai proses bergabung dengan Mahkamah Internasional pada akhir tahun lalu setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi yang meminta tenggat waktu untuk kesepakatan damai terakhir dan penarikan mundur Israel dari wilayah-wilayah pendudukan.
Ia berharap bahwa tindakan yang telah mengubah hubungannya dengan Israel itu akan menekan Israel untuk menengahi sebuah kesepakatan. Namun Israel, yang khawatir tentara dan pejabatnya dapat dituntut melalui Mahkamah Internasional, merespon dengan menunda pembayaran pajak sebesar 83 juta poundsterling (sekitar Rp 1,5 triliun) kepada Palestina. (Baca:Palestina Segera Serahkan Draf Resolusi ke DK PBB)
Keputusan pembekuan pajak ini dikritik oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Presiden Israel Reuven Rivlin di tengah kekhawatiran bahwa hal itu akan menyebabkan pemerintah tidak bisa membayar ribuan pekerja, menggoyahkan ekonomi di wilayah pendudukan Tepi Barat, dan akhirnya meruntuhkan Palestina.
Uni Eropa mengatakan bahwa keputusan Israel ini melanggar perjanjian Oslo tahun 1993 mengenai solusi dua negara (two-state solution) dan meminta Israel untuk melepaskan pajaknya yang dibekukan itu. (Baca:Temui Ban Ki-moon, Jokowi Bahas Palestina dan ISIS)
"Keputusan pemerintah Israel untuk menghentikan transfer pajak pendapatan kepada Palestina bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan Protokol Paris (bagian ekonomi dari perjanjian itu)," kata Federica Mogherini, Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa.
"Uni Eropa memberikan bantuan yang cukup besar, termasuk bantuan keuangan, untuk menjamin pembangunan institusi dan infrastruktur negara Palestina di masa mendatang. Pencapaian tersebut seharusnya tidak ditempatkan dalam resiko dengan tidak memenuhi kewajiban mengenai transfer pajak dan pendapatan yang tepat waktu dan transparan."
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengkritik pembekuan pajak yang dilakukan Israel dan mengatakan bahwa pembekuan ini dapat "menimbulkan ketegangan". (Baca: Palestina Gugat Israel ke Mahkamah Internasional )
Namun bertentangan dengan kritik itu, senator Rand Paul mengajukan untuk segera menghentikan bantuan AS sekitar 263 juta poundsterling (sekitar Rp 50 triliun) kepada Palestina sampai Palestina keluar dari Mahkamah Internasional.
"Kelompok yang mengancam Israel tidak dapat menjadi sekutu AS. Saya akan terus melakukan segalanya dalam kekuasaan saya untuk memastikan presiden dan Kongres ini berhenti memperlakukan musuh-musuh Israel sebagai sekutu Amerika," kata Paul.
Pengumuman Ban Ki-moon mengindikasikan bahwa Palestina menjadi negara ke-123 yang bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional. Palestina mendapat pengakuan de facto dari PBB, yang membolehkan negara itu untuk bergabung dengan Mahkamah Internasional serta sejumlah organisasi internasional lainnya.
THE TELEGRAPH | WINONA AMANDA
Baca juga:
Busyro Muqoddas Alami Kecelakaan
Ambles, Jembatan Sentiong Masih Dilalui Kendaraan
KPK: Pengantin Beri Uang di KUA Diancam Pidana
Jadi Tersangka, Budi Gunawan Menolak Mundur