TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Besar Bandung menangkap 11 orang pencuri dan 3 orang penadah tersangka pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom senilai Rp. 400 juta. Seorang petugas pemasangan kabel bawah tanah PT Telkom, Daryana menjadi otak pencurian ini.
"Hasil penyelidikan, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 5 bulan yang lalu," kata Wakil Kepala Polrestabes, Ajun Komisaris Besar Polisi Gatot Suyono saat ekspos kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kamis, 15 Januari 2015. (Baca: Akibat Pencurian Kabel, Telkom Malang Rugi Rp 1 Miliar)
Gatot menambahkan mereka menggunakan modus pencurian saat menjalankan tugas penggaloan kabel optik yang tertanam di bawah tanah. Daryana mengajak 10 rekannya untuk membantu pencurian kabel itu. Mereka telah 'menggarap' di dua lokasi yaitu di Jalan Pahlawan dan Jalan Surapati.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 alat bukti berupa 1 karung kabel tembaga, satu unit R-4 pick up dan sejumlah alat perkakas penggalian. Hasil pemeriksaan polisi, Daryana mengaku tembaga itu untuk dijual kepada penadah. "Hasil curiannya tersebut, mereka jual kepada tiga penadah seharga Rp 12 juta," ucap Gatot.
Ia mengatakan, aksi pencurian kabel optik tersebut dapat mengakibatkan jaringan PT Telkom mengalami gangguan. Para tersangka tersebut dikenai pasal 363 juncto 480 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Salah seorang tersangka, Daryana, mengatakan aksi pencuriannya tersebut dilakukan untuk menambah penghasilan. Uang hasil dari pencurian tersebut dibagi rata dengan teman-temannya. "Saya kira kabel itu tidak terpakai," dia berdalih.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita Lain
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...
Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK
Pratikno Tak Tahu Sutarman Tolak Budi Gunawan
Alasan Mabes Polri Kerahkan Pasukan ke KPK