TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau suap dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan surat pencegahan itu sudah dikirim ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca : Kisruh Budi Gunawan: 3 Indikasi Jokowi Tak Tegas.)
"Permintaan cegah ini berlaku selama enam bulan sejak surat dikirim," ujar Bambang di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015. Mereka yang dicegah yakni Budi Gunawan; anak Budi, Gunawan, Hervianto; anggota Polri, Iie; dan guru di sekolah pimpinan Polri, Syahtia. (Baca :KPK Yakin Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan, Kenapa?)
Bambang mengatakan pencegahan ini sudah sesuai dengan prosedur KPK setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. "Bila sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan, mereka tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya. (Baca : Nasib Budi Gunawan, Jokowi Tunggu Paripurna DPR.)
Anak Budi Gunawan ini diduga menerima aliran dana puluhan miliar. Dalihnya, duit tersebut digunakan untuk modal usaha. Namun, menurut Bambang, tidak masuk akal anak usia 18 tahun memiliki duit puluhan miliar.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian Selasa lalu. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka
Lima Jenderal Ini Disebut Punya Rekening Gendut
4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri
Sepasukan Polisi Datangi Gedung KPK, Ada Apa?
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...