TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Cilandak menangkap seorang pengedar sabu yang masuk daftar pencarian orang. Atas informasi dari masyarakat, pengedar berinisial MR, 34 tahun, itu ditangkap di Apartemen Margonda Raya, Depok.
Kepala Polsek Metro Cilandak Komisaris Sungkono mengatakan MR ditangkap Rabu kemarin pada pukul 17.30 WIB. "Dia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu yang dimasukkan ke kotak Wi-Fi portable merek Bolt," katanya, Kamis, 15 Januari 2015.
Di apartemen itu, Sungkono menuturkan, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 41 gram. "Dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke kotak," ujarnya.
Penangkapan MR, Sungkono menjelaskan, merupakan pengembangan dari pengecer sabu yang telah ditangkap sebelumnya. "Sekarang kami masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringan ini," ujarnya. MR merupakan pemain lama dalam bisnis sabu di Jakarta.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotik Golongan I (Sabu). "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Sungkono. (Baca juga: Dua Residivis Sabu Ditangkap Polisi)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Kantor Pemberi Duit Anak Budi Gunawan Misterius
Kasus Budi Gunawan: 3 Indikasi Jokowi Kurang Tegas
Obat Pikun Ini Ada di Dapur Anda
Gara-gara Jenderal Berduit, 2 Kali KPK Digeruduk Polisi
Samsung Luncurkan Ponsel Tizen Pertama di India