TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, menyatakan tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. “Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tersangka, mestinya Jokowi harus segera mencabut,” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Rabu, 14 Januari 2015.
Syamsuddin menduga saat ini Jokowi sulit mencabut pencalonan Budi Gunawan karena menghadapi tekanan dari internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Budi merupakan calon yang didukung penuh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Saya menduga Jokowi sudah di-fait accompli oleh Mega supaya mengajukan Budi Gunawan,” kata Syamsuddin. (Baca: Janji Manis Budi Gunawan Jika Jadi Kapolri.)
Indikasi pengaruh Mega itu, kata Syamsuddin, terlihat dari upaya partai pengusung Jokowi tersebut memuluskan pencalonan Budi. Dalam beberapa kesempatan, Mega juga menyatakan dukungan untuk Budi. Sedangkan Jokowi sebenarnya sudah mendengar sejumlah masukan tentang kasus rekening gendut yang menjerat Budi. "Ada kemungkinan Jokowi tak sanggup menolak." (Baca: Alasan Mabes Polri Kerahkan Pasukan ke KPK.)
Syamsuddin melanjutkan, Jokowi sulit menghindar dari pengaruh Mega lantaran tak memiliki kekuatan politik. Di internal PDIP, Jokowi tak memiliki pengaruh dan jabatan strategis. Dalam politik nasional, PDIP saat ini juga bukan partai yang punya dukungan dominan. “Memang, sebagai presiden, Jokowi dihadapkan pada situasi sulit.”
Syamsuddin berharap, sebagai presiden terpilih, Jokowi bisa mengembalikan kepercayaan diri untuk mencabut pencalonan Budi Gunawan. Apalagi undang-undang juga telah memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. “Jadi nonsense pada PDIP dan partai pendukung, Jokowi harus lepas dari kepentingan politik.” (Baca: Mabes Polri Benarkan Kerahkan Pasukan ke KPK.)
Pencalonan Budi Gunawan menulai polemik lantaran pernah tercatat sebagai perwira polisi pemilik rekening gendut. Selasa, 13 Januari, KPK juga telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. KPK mencium transaksi janggal pada rekening Budi. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
IRA GUSLINA SUFA
Baca Berita Lainnya
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka
Lima Jenderal Ini Disebut Punya Rekening Gendut