TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam kaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi yang dipanggil adalah Komisaris I PT Dugapat Mas Henny Widiyanti dan Manager General Affair PT Dugapat Mas Dita Ari Savitri.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Priharsa, Kamis, 15 Januari 2015. PT Dugapat Mas merupakan perusahaan yang memproduksi cerutu dan rokok.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan dugaan korupsi haji yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali termasuk kasus diprioritaskan. Menurut dia, penyidik sudah bisa merampungkan pemeriksaan pada akhir Januari ini. (Baca juga: Doa Pendemo di depan KPK: Penjarakan Suryadharma.)
"Akhir bulan ini pemeriksaan seluruh saksi yang berkaitan dengan SDA akan diselesaikan. Mudah-mudahan pemeriksaan SDA segera dijadwalkan," ujar Bambang. Selain itu, kata dia, pihaknya juga tinggal menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 1 triliun lebih itu. (Baca juga: 5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar.)
KPK menetapkan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan dana akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR. (Baca juga: Busyro: Nasib Suryadharma Ali Diputus Tahun Depan.)
LINDA TRIANITA
Terpopuler
4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri
4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...
Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK
Mabes Polri Benarkan Kerahkan Pasukan ke KPK
Alasan Mabes Polri Kerahkan Pasukan ke KPK