Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Palsu  

image-gnews
Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus pemilik pabrik olahan kosmetik palsu yang mengandung bahan berbahaya berinisial A dan tiga orang pegawainya. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan kosmetik siap edar, alat peracik, dan bahan-bahan olahan kosmetik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik di pasaran. Karena berdasarkan hasil yang kita ungkap, menggambarkan betapa banyak kosmetik di pasaran yang tidak memenuhi standar kesehatan," ujar Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo saat ekspos kasus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 16 Januari 2015.

Kosmetik palsu dengan berbagai merek tersebut mengandung bahan berbahaya dan tersebar di kawasan Pantura dan DKI Jakarta. Berdasarkan keterangan dari tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, kosmetik tersebut diproduksi secara ilegal dengan dicampur bahan-bahan yang diduga berbahaya bagi kesehatan pengguna.

AKBP Eko mengatakan pabrik tersebut berada di kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang. Barang bukti yang disita mencapai lima truk. Pabrik tersebut menyuplai sendiri ke toko-toko di berbagai daerah.

Dampak bagi pengguna kosmetik palsu tersebut, ia mengatakan, karena ini tidak memiliki izin dari Badan POM, dimungkinkan pengguna akan mengalami iritasi. “Kosmetik tersebut mengandung bahan merkuri," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman bui paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita lain:
Malam Ini, Jokowi Umumkan Nasib Budi Gunawan
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator
Budi Gunawan Dilantik, PDIP: Tak Mungkin Mundur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

43 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

Hasil studi menunjukkan adanya korelasi penggunaan Instagram dan Snapchat terhadap keinginan untuk operasi kosmetik.


Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

12 Januari 2024

Brand kosmetik lokal meluncurkan rekomendasi eyeshadow palette  dengan warna pigmented hanya sekali poles.
Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.


Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

12 Januari 2024

Ilustrasi Ekspor Impor Non Migas. antaranews.com
Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

Kemendag emastikan Azarine telah menerapkan kaidah pembuatan kosmetik yang baik, halal dan bersertifikat BPOM.


Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

26 Desember 2023

Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky
Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

Kosmetik kedaluwarsa adalah tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur dan berdampak buurk pada kulit. Jadi, jangan dipakai lagi.


Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

23 Desember 2023

Menlu Retno Marsudi di Majelis Umum PBB New York, 23 September 2023. (kemlu.go.id)
Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.


Hati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

14 Desember 2023

Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 51 produk kosmetik yang dianggap berbahaya dan bisa menyebabkan kanker.


BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

14 Desember 2023

Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

BPOM telah memblokir 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan kimia obat.


BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya

14 Desember 2023

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan pengujian laboratorium jajanan berbuka puasa (takjil) Ramadhan 1444 H yang dijajakan pedagang musiman di Banda Aceh, Aceh, Kamis 24 Maret 2023. Pengujian terhadap sampel takjil dilakukan guna mencegah beredarnya makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahaya. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya

BPOM menemukan 50 item obat trandisional yang mengandung bahan kimian obat dan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama September 2022-Oktober 2023.


Waspadai Malpraktik, Ini Prosedur Ideal Operasi Sedot Lemak

28 November 2023

Ilustrasi sedot lemak. Istimewa
Waspadai Malpraktik, Ini Prosedur Ideal Operasi Sedot Lemak

Operasi sedot lemak atau liposuksi memiliki risiko kesehatan. Maka dari itu, ketahui persiapan dan prosedurnya terlebih dahulu.


Aturan Pungutan Impor di E-commerce Berlaku Hari Ini, 8 Produk Kena Tarif Tambahan

17 Oktober 2023

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Aturan Pungutan Impor di E-commerce Berlaku Hari Ini, 8 Produk Kena Tarif Tambahan

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai pungutan impor barang di e-commerce berlaku hari ini. Sebanyak 8 produk impor akan dikenai tarif tambahan.